Pandeglang, HALO BANTEN – Seorang pemuda berinisial S (17) warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan Polisi. Dia dilaporkan telah mencabuli R (14) anak gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban karena tidak terima anak gadisnya dicabuli pelaku, di sebuah bengkel yang terletak di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi mengatakan kejadian berawal saat korban dan saudarinya sudah selesai jam sekolah tapi tidak pulang ke rumah.
“Kejadiannya pada minggu (18/09/2022) korban bersama saudarinya pergi bersekolah, karena di MTs minggu aktivitas belajar mengajar tidak libur, namun sampai keesokkan harinya korban dan saudarinya tidak pulang-pulang,” ujar Fajar saat memberikan keterangan kepada media di Polres Pandeglang, Selasa (20/09/2022).
Orang tua korban kemudian mencari kedua anaknya. Satu hari kemudian tepatnya Senin (19/09/2022), korban ditemukan sedang ada di rumah bibinya di daerah Majau Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang.
Orang tua korban bertanya kepada anak-anaknya tapi kedua anaknya tidak menjawab. Mereka hanya menangis terisak-isak.
Orang tua korban curiga telah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Kemudian orang tua korban membawa kedua anaknya ke Lurah dan oleh lurah diantarkan ke Polsek Bojong.
“Di sini korban mengaku kalau dirinya habis berhubungan badan dengan S di sebuah bengkel, yang tidak lain pacarnya sendiri,” tambah Fajar.
Orang tua korban yang merasa tidak terima kemudian melaporkan S ke PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Petugas yang menerima laporan, kemudian melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap S.
Saat dilakukan interogasi, lanjut Fajar, S mengaku membawa korban ke sebuah bengkel dan melakukan hubungan badan.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di sebuah bengkel, yang ada di Desa Gerudug Kecamatan Bojong” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, S dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (MG2/RED)






















