Tangsel, HALOBANTEN.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Hukum PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) masih dalam pembahasan.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menjawab pandangan umum fraksi DPRD Kota Tangsel terkait Raperda tersebut, dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (08/3/2023).
Seperti pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat Kota Tangsel, yang menanyakan jumlah kekayaan PT PITS sebelum nantinya diubah menjadi Perda.
Benyamin memberikan penjelasan bahwa hingga saat ini kekayaan PT PITS sebesar Rp153 miliar, dan kas setara kas sebesar Rp30 miliar.
“Selain aset tersebut, PT PITS telah melakukan kerja sama Business to Business memalui skema Build Operate Transfe dengan pihak ketiga dalam pengelolaan air minum kali angke yang mendapatkan aset kurang lebih Rp313 miliar,” ujarnya.
Tidak hanya sekedar menjawab pertanyaan kekayaan dan aset PT PITS saja, Benyamin juga menjawab laba atau keuntungan yang pernah dihasilkan oleh PT PITS. Di mana ada jumlah laba beersih yang telah dibukukan oleh PT PITS.
“Dapat kami jelaskan, sejak 2014 sampai 2020 PT PITS pernah membukukan laba bersih pada 2019 kurang lebih sebesar Rp2.4 miliar, dan pada 2020 PT PITS pernah mendapatkan laba bersih kurang lebih Rp2.3 miliar,” ujarnya.
“Dan mengenai pertanggungjawaban anggaran yang sudah diinvestasikan, dapat kami jelaskan setiap tahunnya perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang saham yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tambah Benyamin.
Benyamin juga menjawab soal Perseroda yang nantinya akan terbentuk, agar tetap bersaing dengan pengelolaaan air minum pihak swasta dalam hal bisnis air minum di Kota Tangsel.
“Dalam rangka penyediaan air minum, Perseroda ini harus mampu bersaing dengan pihak swasta dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan, soal pandangan dari Fraksi Gerindra-PAN, mengenai lebih baik tidak ada perubahan bentuk badan hukum PT PITS, tetapi lebih pada mendirikan sendiri BUMD baru khusus air minum.
Benyamin mengatakan bahwa dalam rangka kebutuhan daerah dan adanya proyek strategis nasional, yaitu proyek SPAM Karian-Serpong, yang memang membutuhkan BUMD khusus air minum.
Kebutuhannya itu mendesak, sedangkan untuk membentuk BUMD baru terkait air minum itu membutuhkan waktu yang lama.
“Maka sesuai dengan kebutuhan itu, lebih tepat merubah bentuk badan hukum PT PITS menjadi Perseroda,” ungkapnya.
Benyamin juga menjelaskan, terkait status divisi usaha yang ada di bawah PT PITS, bahwa divisi usaha yang telah beroperasi saat ini nantinya akan tetap dikelola di bawah perseroda baru.
“Divisi-divisi usaha yang di bawah PT PITS, yang saat ini masih beroperasi akan tetap beroperasi, nantinya akan ada di bawah Perseroda, sampai nanti dibentuk BUMD tersendiri, yang khusus untuk divisi-divisi usaha yang ada tersebut,” pungkasnya.
(Jek)






















