Upaya tersebut antara lain melalui kemudahan perizinan usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital agar penerimaan daerah meningkat lebih efektif.
Pada sisi lain, Tito mengungkapkan pemerintah pusat telah menggelar rapat bersama Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan untuk membahas batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Hasil pembahasan mengarah pada rencana perpanjangan masa transisi penerapan aturan tersebut. Rencana itu nantinya akan masuk dalam revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Perpanjangan masa transisi akan memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kondisi fiskal secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik,” kata Tito.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap penataan PPPK dan tenaga honorer dapat berjalan lebih terukur sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah dalam jangka panjang.
(SUR)















