Selain itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan tersebut dalam jangka waktu lima tahun sejak UU HKPD berlaku. Dengan demikian, aturan itu mulai berlaku penuh pada tahun 2027.
Namun demikian, Tito mengakui sejumlah daerah masih menghadapi tantangan karena kapasitas fiskal yang terbatas. Oleh sebab itu, pemerintah pusat tengah mencari solusi agar proses penyesuaian berlangsung lebih realistis.
PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tetap Dibutuhkan
Dalam kesempatan yang sama, Tito menegaskan pemerintah daerah tetap membutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kompetensi khusus, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, tenaga profesional seperti guru dan tenaga kesehatan masih memiliki peran strategis dalam pelayanan publik. Sebaliknya, penambahan tenaga administrasi tanpa kompetensi yang jelas berpotensi menambah beban anggaran daerah.
Ia menilai praktik perekrutan tenaga administrasi pada masa lalu kerap menimbulkan persoalan karena tidak selalu berdasarkan kebutuhan organisasi. Akibatnya, jumlah tenaga honorer terus bertambah dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan tuntutan pengangkatan status menjadi PPPK maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), yang pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan beban belanja pegawai dalam APBD.
Pemerintah Siapkan Solusi dan Perpanjangan Masa Transisi
Selain menghentikan penambahan tenaga honorer, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.















