Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM -: Sulistiawan (40) yang tega membakar istrinya, Suci Rahmawati (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa (2/7/2024), pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyiramkan bensin dan membakar korban.
Hal itu lanjutnya, diperkuat oleh saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
“Selain memeriksa pelaku, kami juga sudah memeriksa dua orang saksi,” kata Kapolsek
Akibat perbuatannya, tambah dia, pelaku ditahan di Polsek Cipondoh. Sedangkan korban masih dirawat di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh, karena mengalami luka bakar pada bagian kepala dan wajah.
Hasil pemeriksaan sementara, paparnya, pelaku nekat membakar istrinya karena motif cemburu buta yang kerap melihat istrinya bermain chat di handphone.
“Motifnya karena diduga cemburu. Untuk motif lain belum diketahui, karena korban masih dalam tahap perawatan medis dan belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.















