JAMBI, HALOBANTEN.COM – Seorang karyawati cantik berinisial RS (26) dari Bank Jambi cabang Kerinci, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi pembobolan dana nasabah yang dilakukannya terungkap. Tak tanggung-tanggung, total kerugian nasabah mencapai angka fantastis: Rp 7,1 miliar!
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers pada Senin (2/5/2025) lalu, mengungkapkan motif di balik kejahatan ini.
“Pengakuannya, uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” jelas Taufik.
Modal Judi Online Capai Rp 70 Juta Sekali Main
Yang lebih mencengangkan, RS diketahui sangat royal dalam aktivitas judinya. Menurut Taufik, dalam satu kali permainan judi online, RS bisa menyetor modal hingga Rp 70 juta.
“Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” ujarnya. Ironisnya, setelah diperiksa, sisa saldo di rekening RS hanya tersisa Rp 80.000.
RS, yang menjabat sebagai analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci, menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah. Modus operandi dimulai ketika seorang nasabah memberikan kepercayaan penuh kepadanya untuk melakukan penarikan dana.
“Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” kata Taufik.
Dari sinilah, RS kemudian memanipulasi kepercayaan tersebut, bahkan sampai memalsukan tanda tangan nasabah lain untuk mencairkan tabungan.
Periode September 2023 hingga September 2024 menjadi masa kelam bagi 27 rekening nasabah. RS dengan leluasa menguras dana, bervariasi mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening.
“Dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” tambah Taufik.
Skandal ini mulai terkuak ketika sejumlah nasabah kebingungan karena pengajuan pinjaman mereka tak kunjung disetujui. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa pinjaman tersebut sebenarnya sudah dicairkan, namun dana tak pernah sampai ke tangan nasabah yang berhak.
“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” jelas Taufik.
Atas perbuatannya, RS kini dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor perbankan dan nasabah untuk selalu waspada. (*/bbs)















