Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Sebuah fakta mengejutkan terungkap terkait profesi AA (35), pria yang diduga melakukan pencabulan tiga anak di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, terduga pelaku dikenal oleh masyarakat setempat sebagai seorang pengajar yang memiliki pengetahuan agama dan aktif dalam kegiatan seni marawis.
“Orangnya ini diisukan oleh warga sekitar, dikenal sebagai pengajar,” kata Kompol Bambang Askar Sodiq.
Selain itu, terduga pelaku juga diketahui memiliki pemahaman agama dan seringkali mengajarkan marawis kepada anak-anak.
Terungkapnya kasus ini bermula pada Minggu (13/4/2025) ketika seorang anak mengeluhkan rasa sakit di bagian anusnya.
Korban mengaku bahwa dirinya dan dua anak lainnya diduga menjadi korban tindakan asusila oleh AA, seorang pria yang tinggal mengontrak di lingkungan perumahan tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga dan penyelidikan awal kepolisian, aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari yang sama dan melibatkan tiga anak.
Lebih menyayat hati, para korban mengaku telah mengalami sodomi lebih dari satu kali di lokasi yang sama.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap detail lengkap kejadian ini serta kemungkinan adanya korban-korban lain.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Kapolsek Ciputat Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan menggunakan layanan call center kepolisian.
Warga juga dapat menghubungi Polsek setempat jika mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ciputat Timur.
Kasus ini sekali lagi menyoroti kerentanan anak-anak terhadap tindak kekerasan seksual.
(Alif/Jek/Red)















