Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, berhasil memenangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 melawan Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tia Rahmania merupakan anggota DPR RI terpilih daerah pemilihan (Dapil) I wilayah Lebak dan Pandeglang Banten pada PemiluPemilu 2024.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, menyebutkan, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst menyatakan bahwa tuduhan manipulasi suara yang ditujukan kepada Tia Rahmania tidak terbukti.
Tuduhan tersebut sebelumnya tertuang dalam putusan Mahkamah Partai PDIP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan bahwa Tia sah memperoleh 37.359 suara dari daerah pemilihan Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024.
Akibatnya, putusan Mahkamah Partai PDIP yang sebelumnya mendiskualifikasi Tia Rahmania dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu juga memerintahkan DPP PDIP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu Banten untuk mematuhi keputusan tersebut.
Tia Rahmania menyambut baik hasil putusan tersebut.
Ia merasa namanya telah dipulihkan dari tuduhan yang selama ini membayangi.
“Yang terpenting adalah nama saya telah dipulihkan,” ujar Tia kepada awak media pada Kamis (17/4/2025).
“Kebenaran pasti akan menang. Pesan itu yang selalu saya pegang dari Ibu Ketua Umum,” sambung Tia.
Ia juga menambahkan bahwa etika dalam politik adalah hal yang utama, dan sisanya ia percayakan kepada tim kuasa hukumnya.
Harus Ada Konsekwensi
Sementara itu, pengacara Tia, Jupryanto Purba, menilai putusan ini sebagai langkah maju yang penting.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak terkait harus mematuhi keputusan hukum tersebut.
“Putusan ini jelas menguntungkan klien kami. Tentu langkah selanjutnya adalah penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar. Konsekuensinya harus ada,” ujar Jupryanto.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Keputusan No. 1368 Tahun 2024 yang membatalkan status Tia sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Banten I, menggantikannya dengan Bonnie Triyana.
Keputusan itu didasarkan pada hasil Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia bersalah dalam pelanggaran etik dan diduga melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.626 suara.
(Jek/Red)















