Jakarta, HALOBANTEN.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan rencana pembangunan kawasan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut merupakan pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 yang memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan dalam Perpres secara detail mengatur perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN. Semua upaya tersebut mendukung terwujudnya IKN menjadi Ibu Kota Politik 2028. Rencana ini bisa terwujud jika kawasan inti pusat IKN telah terbangun pada 2028, sesuai ketentuan dalam Perpres.
Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan mencakup lahan seluas 800-850 hektare. Target pembangunan meliputi 20 persen area perkantoran, 50 persen hunian layak dan terjangkau, serta 50 persen prasarana dasar. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN juga ditargetkan mencapai 0,74.
Selain pembangunan fisik, Perpres juga mengatur pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Sebanyak 1.700-4.100 ASN akan berpindah, dan cakupan layanan kota cerdas IKN mencapai 25 persen.
Penjelasan Istana
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, M. Qodari, menjelaskan makna di balik penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028. Ia menekankan bahwa istilah ini bukan berarti akan ada ibu kota lain untuk urusan ekonomi atau budaya. Ibu Kota Politik mengacu pada kesiapan IKN untuk berfungsi sebagai pusat pemerintahan.















