Sementara, Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina menjelaskan terkait obat-obatan yang berhasil dirazia.
Menurut Lisa, obat-obatan tersebut sangat dilarang diperjualbelikan ditempat umum tanpa resep dokter.
“Kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengenali obat-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum,” kata Lisa.
Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol.
Obat ini obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam.
Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan,” terang Lisa Fantina.
Salah satu pengedar yang berjaga toko kosmetik di dekat Bundaran Maruga, Tangerang Selatan, inisial (28) mengaku setiap hari mendapat omzet bersih Rp2 juta dari menjual obat golongan G di wilayah Kecamatan Ciputat.
Petugas gabungan sempat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, Rt04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.















