Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM.
“(Tersangka dugaan kasus Korupsi di Kementerian ESDM) terakhir 10 kalau nggak salah ya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/3/2023).
Namun Asep tidak membeberkan identitas para tersangka kepada awak media.
Meski begitu, Asep menegaskan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman sejumlah tersangka.
“Masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya yang kita cari bukti-bukti itu,” jelasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga tidak menjawab tegas mengenai jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Dia hanya mengatakan lebih dari satu orang tersangka. “Lebih dari satu orang tersangka,” ucap Ali.
(Dar)















