selama 49 hari,” tegas Nurhemah. Ia menambahkan tuntutan utamanya adalah menutup ‘pintu setan’ yang membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi.
Nurhemah mengungkapkan kekhawatiran warga. “Ketika pintu itu tertutup, maka rezeki kami, kehidupan kami, hilang. Kami hanya selalu menengok, ‘Pak, pintu itu sudah terbuka belum, ya?'” katanya.
Tuduhan Komersialisasi dan Sikap Arogan BRIN
Warga menuding BRIN melakukan serangkaian pelanggaran lain, mencakup mengganggu fungsi jalan provinsi, mengomersialkan lahan negara tanpa transparansi, mengganti aset daerah tanpa izin, serta membuka akses dan membangun jalan lingkar luar tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dennis Ahmad dari LBH GP Ansor Tangerang Selatan menekankan, pihaknya hanya ingin mempertahankan status jalan.
“Tidak ada kajian-kajian secara ekonomi, sosial, budaya apalagi. Yang katanya BRIN itu badan riset, tapi tidak ada riset-riset yang sudah saya sampaikan. Sampai dengan detik ini BRIN dengan sewenang-wenang dan arogan menutup jalan tersebut secara sepihak dan melawan hukum,” ujarnya.
Melawan ‘Genosida Ekonomi’
Warga menegaskan, persoalan ini melampaui sekadar penataan infrastruktur, tetapi menyentuh perjuangan keras mempertahankan hak akses, hak atas ruang hidup yang aman,















