Kamis, 14 Mei 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Usai Didemo Warga, Satpol PP Tangsel Bongkar Pagar Penutup Jalan Serpong-Parung di Perlintasan BRIN/Puspiptek

by Redaksi Halo Banten
2 Desember 2025
in TANGERANG RAYA
Usai Didemo Warga, Satpol PP Tangsel Bongkar Pagar Penutup Jalan Serpong-Parung di Perlintasan BRIN/Puspiptek

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, melalui Satpol PP membongkar pagar milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berdiri Jalan Serpong-Parung, tepatnya pada perlintasan Puspiptek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Senin (01/12/2025). Pembongkaran pagar kuning-hitam yang BRIN pasang itu mengembalikan kelancaran akses transportasi vital warga.

Sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah petugas Satpol PP Tangsel melaksanakan operasi pencopotan dan pengangkatan pagar besi tersebut. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pagar yang sebelumnya mengapit sisi kiri dan kanan jalan kini tidak lagi terlihat. Arus lalu lintas untuk kendaraan roda dua maupun roda empat kembali berjalan normal tanpa hambatan, setelah sebelumnya warga berulang kali menyampaikan keluhan.

Baca Juga:

Pelantikan Pengurus NU Kecamatan Cisauk di Ponpes Al-Fasanah, Dorong Penguatan Pendidikan Aswaja

Pelantikan Pengurus NU Kecamatan Cisauk di Ponpes Al-Fasanah, Dorong Penguatan Pendidikan Aswaja

Polres Metro Tangerang Kota Sebut Lima Kasus Kejahatan Ini Sempat Viral

Polres Metro Tangerang Kota Sebut Lima Kasus Kejahatan Ini Sempat Viral

Seorang warga Muncul, Nurhemah, yang bermukim tak jauh dari lokasi, menuturkan bahwa pembongkaran tersebut melibatkan sekitar 20 anggota Satpol PP. “Iya betul tadi ada pencopotan pagar. Dari jam 11 atau 12-an gitu mulai dicopotin,” tutur Nurhemah. Warga hanya menyaksikan proses pembongkaran itu dari kejauhan.

Pagar milik BRIN itu telah berdiri sekitar dua tahun di kedua sisi plang pembatas kendaraan. Namun, selama masa pemasangan, pagar tersebut tidak pernah benar-benar berfungsi menutup jalan secara penuh. Menurut informasi, pagar tersebut rencananya akan berfungsi menutup akses secara permanen pada awal tahun 2026.

Tuntutan Warga Atas Dugaan Pelanggaran BRIN

Pembongkaran pagar penutup jalan tersebut menyusul eskalasi protes dari Paguyuban Warga Setu–Muncul dan wilayah sekitar. Kelompok warga ini mendatangi Kantor Wali Kota Tangsel untuk mendesak realisasi janji pengembalian fungsi jalan Provinsi Banten pada ruas Jalan Serpong-Parung.

Warga menilai Pemerintah Daerah belum menunjukkan kepastian tindak lanjut atas komitmen yang sebelumnya tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 13 Oktober 2025. Fungsi vital jalan provinsi itu, menurut warga, terganggu parah. Mereka menuding BRIN, selaku pengelola Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie Serpong, melaksanakan tindakan sepihak. Tindakan itu berupa pendirian pos penjagaan, pagar pembatas, plang keamanan, hingga rencana penutupan permanen jalur utama.

Usai Didemo Warga, Satpol PP Tangsel Bongkar Pagar Penutup Jalan Serpong-Parung di Perlintasan BRIN/Puspiptek

Selain itu, warga menyoroti adanya pelarangan perbaikan jalan dan tindakan pencopotan artefak Gapura Selamat Datang Kota Tangerang Selatan, yang merupakan aset Pemerintah Kota Tangsel. Artefak itu BRIN ganti dengan logonya.

Tindakan BRIN Jalan Serpong–Parung Dinilai Tanpa Dasar Hukum

Perwakilan warga menyebut langkah-langkah BRIN itu tak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan berbagai regulasi, baik daerah maupun provinsi, yang menegaskan bahwa ruas jalan itu masih masuk kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Regulasi yang warga sebut melingkupi:

Surat Wali Kota Tangsel Nomor 100.2.5/11198/BKAD/2025.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 15 Tahun 2011 jo. Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Keputusan Gubernur Banten tentang status dan fungsi jalan.

Sertifikat Hak Pakai NIB 28.07.000003069.0.

Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten 2023–2043.

“Kami, warga Muncul, Gunung Sindur, Baru Asih, Sengkol, Setu, datang ke Pemerintah Kota Tangsel menagih janji yang sudah disampaikan. Kami tunggu

Page 1 of 3
123Next
Tags: BantenBRINjalan Serpong - ParungMunculPagarPuspiptekSETUTangerang SelatanTangsel
Previous Post

Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir Sumatera dan Aceh HIngga Senin 1 Desember 2025

Next Post

Sejumlah Daerah di Banten Rawan Bencana Alam, Pemprov Antisipasi Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

BERITA LAINNYA

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kejahatan Dalam Sebulan, 36 Tersangka Tertangkap
TANGERANG RAYA

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kejahatan Dalam Sebulan, 36 Tersangka Tertangkap

...

Bau Menyengat Menyebar di Kamar Apartemen Green Lake View Ciputat, Ternyata Ada Lansia Tewas
TANGERANG RAYA

Bau Menyengat Menyebar di Kamar Apartemen Green Lake View Ciputat, Ternyata Ada Lansia Tewas

...

Ratusan Warga Tigaraksa Sweeping Tempat Hiburan Malam Dekat Kantor Bupati Tangerang
TANGERANG RAYA

Ratusan Warga Tigaraksa Sweeping Tempat Hiburan Malam Dekat Kantor Bupati Tangerang

...

Pemkot Tangsel Gandeng OJK Banten Perkuat Literasi Keuangan Keluarga
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Gandeng OJK Banten Perkuat Literasi Keuangan Keluarga

...

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan HIV/AIDS, Wali Kota Minta Stop Diskriminasi ODHA
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan HIV/AIDS, Wali Kota Minta Stop Diskriminasi ODHA

...

Polsek Karawaci Tangkap Pencuri Tiga Ponsel dan Uang Milik Warga
TANGERANG RAYA

Polsek Karawaci Tangkap Pencuri Tiga Ponsel dan Uang Milik Warga

...

Cekcok Rebutan Lapak di Pasar Lama Tangerang Berujung Pengeroyokan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
TANGERANG RAYA

Cekcok Rebutan Lapak di Pasar Lama Tangerang Berujung Pengeroyokan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

...

Polsek Pakuhaji Tangerang Amankan 6.000 Pil Obat Keras Ilegal, Polisi Tangkap Pria Asal Aceh Besar
TANGERANG RAYA

Polsek Pakuhaji Tangerang Amankan 6.000 Pil Obat Keras Ilegal, Polisi Tangkap Pria Asal Aceh Besar

...

Alat Musik Sekolah ABK di Pondok Aren Tangsel Digondol Hilang Digondol Maling
TANGERANG RAYA

Alat Musik Sekolah ABK di Pondok Aren Tangsel Digondol Hilang Digondol Maling

...

Kebakaran Lumat Tiga Lapak Usaha di Ciputat Tangsel, Warga Panik
TANGERANG RAYA

Kebakaran Lumat Tiga Lapak Usaha di Ciputat Tangsel, Warga Panik

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HOME
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In