HALOBANTEN, – Menjelang Hari Raya Idul Adha, penting bagi umat Muslim untuk memahami batasan usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan kurban. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan hewan yang dikurbankan telah mencapai kematangan fisik yang memadai.
Secara umum, berikut adalah batasan usia minimal untuk berbagai jenis hewan kurban:
* Kambing: Minimal berusia satu tahun penuh atau telah poel (gigi serinya tanggal dan tumbuh gigi tetap).
* Domba: Minimal berusia enam bulan jika sulit mendapatkan yang berusia satu tahun atau telah poel.
* Sapi dan Kerbau: Minimal berusia dua tahun penuh.
* Unta: Minimal berusia lima tahun penuh.
Perlu diingat bahwa selain usia, hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan memenuhi syarat lainnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Memperhatikan batasan usia ini adalah bagian penting dalam melaksanakan ibadah kurban yang sesuai dan diterima. (*/bbs)















