Jakarta, HALOBANTEN.COM – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis kokain dan ekstasi buatan Sendiri (home Industri).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi menangkap seorang warga negara (WNA) Peru berinisial EAM (36) dan barang bukti 1,2 kg kokain dalam bentuk kapsul.
“EAM mengubah kokain dalam bentuk kapsul menjadi sebanyak 116 butir,” ujar Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (19/10/2022).
Kokain itu kemudian dibungkus menggunakan alumunium foil, lalu ditelan di perut atau menggunakan modus menelan,” jelasnya.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan hasil tes urine tersangka EAM positif mengandung jenis kokain.
“Hasil tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga ada semacam bola-bola (kapsul) di dalam perut tersangka. Kapsul tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB),” terang Mukti.
Atas perbuatannya, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mukti. (DAR/RED)















