Mereka, tambah Nurdin, mendapat potongan masa tahanan berupa remisi dengan variasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Selain itu, kata dia, juga ada yang mendapat pengurangan masa pidana dengan bebas murni.
Untuk mereka yang bebas murni, Nurdin juga berharap agar mereka bisa hidup lebih baik di tengah masyarakat.
“Jadikanlah kebebasan ini sebagai momentum untuk menjadi pribadi hamba-hamba yang taat,” paparnya.
Baik taat hukum dan dapat berkontribusi secara positif dan maksimal dalam kehidupan sehari-hari.
“Mari kita terus berdoa agar mereka yang telah kembali ke masyarakat dapat memulai babak baru dengan penuh semangat dan tanggung jawab,” tandasnya.
Sebagai informasi, jumlah narapidana yang mendapat remisi pada momentum HUT ke-79 RI dengan total sebanyak 1.658 orang, dengan rincian RU II : 41 orang yang terdiri dari RU II (langsung pulang hari ini) sebanyak 22 orang dan RU II (Denda) Subsider sebanyak 19 orang. (Cak)















