mengecek terlebih dahulu terkait kabar tersebut. “Nanti saya cek lagi ya,” kata Hendri melalui pesan singkat, Jumat (21/11/2025)
Senada dengan Hendri, Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, mengaku ia masih menunggu laporan dari UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II DTRB terkait status tiga bangunan tersebut. Ia mengatakan bahwa sebelumnya DTRB telah memanggil para pemilik/pengguna bangunan itu melalui UPT. “Mengenai perkembangan lebih jelasnya bisa menanyakan langsung ke UPT. Nanti saya akan minta pihak UPT untuk menghubungi dan memberikan penjelasan,” jelas Erni.
Sementara, UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II DTRB Kabupaten Tangerang, Rasel, membenarkan jika tiga bangunan milik PT.IMD, CV.ALP dan gudang milik Sugandi tidak mengantongi izin.
Ia mengakui belum menerima bukti-bukti dokumen perizinan dari para pemilik atau pengguna bangunan itu.
“Berdasarkan pengakuan dari mereka sih (pemilik/pengguna bangunan, Red) memang nggak punya izin (IMB/IPG/PBG, red). Alasannya pemilik lahan tidak mau memberikan data-data surat tanahnya,” kata Rasel, Senin (24/11/2025).
Tiga Kali Layangkan Panggilan
Rasel menjelaskan UPT sudah tiga kali lakukan pemanggilan secara resmi kepada para pemilik/pengguna bangunan namun mereka tak juga menunjukkan bukti-bukti dokumen perizinan. Mereka berdalih saat ini sedang menyelesaikan masalah kontrak tanah dengan pemilik lahan di pengadilan.
“Kita sudah tiga kali lakukan pemanggilan, terakhir pada September 2025 lalu, mereka selalu beralasan sedang menyelesaikan masalah dengan penyewa lahan di pengadilan. Jadi kami menunggu hasil dari pengadilan,” kata Rasel.
DTRB Tak Kunjung Eksekusi Bangunan
Namun ada yang janggal ketika UPT DTRB beralasan menunggu hasil putusan dari pengadilan untuk lakukan penegakkan Perda.
Kejanggalan pertama, perselisihan antara pemilik/pengguna bangunan dengan pemilik tanah merupakan kasus sewa-menyewa tanah yang sudah tertuang















