melalui perjanjian kontrak. Kasus tersebut menjadi domain pengadilan untuk penyelesaiannya. Sementara, yang menjadi domain DTRB adalah terkait perizinan pendirian bangunan atau gedung. DTRB sudah mengetahui jika bangunan-bangunan tersebut tidak berizin, namun hingga saat ini tidak ada tindakan penegakkan Perda baik berupa penutupan, penyegelan maupun pembongkaran paksa bangunan.
Kejanggalan kedua, meski tidak pernah melihat dan menerima salinan ataupun surat pengadilan dari kedua belah pihak sebagai bukti bahwa para pihak memang sedang menyelesaikan perselisihan di meja hijau. Tapi, pihak UPT DTRB memutuskan menunggu hingga proses penyelesaian sengketa antara pemilik tanah dengan penyewa tanah di pengadilan selesai tanpa tahu sampai kapan kasus itu tuntas.
Padahal, penegakkan Perda harusnya berlaku sejak gedung akan mulai pelaksanaan pembangunan dan bukan setelah selesai pembangunan. Apalagi saat ini operasional usaha perusahaan tersebut telah berjalan cukup lama.
“Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung tidak harus menunggu proses di pengadilan selesai karena pemilik/pengguna bangunan sudah jelas tidak mengantongi izin,” tegas sumber halobanten.com tersebut.
Namun sanksi tersebut tak kunjung terealisasi dan DTRB terkesan lakukan pembiaran terhadap pelanggaran itu.
Menanggapi hal itu, Rasel mengatakan akan segera mempertemukan pemilik lahan dengan pihak yang menyewa lahan tersebut. “Jika dari hasil mediasi tidak mendapatkan titik temu, maka pihaknya akan menerbitkan SP4B setelah mendapat arahan dari pimpinan,” jelas Rasel.
(*/Red)















