Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Demi menjaga ketertiban umum dalam berlalulintas, Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Dalam razia tersebut, Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub, dan petugas Satpol PP Kota Tangerang.
Sebanyak 24 kendaraan roda dua atau sepeda motor terjaring dalam razia yang digelar di Jalan Daan Mogot pada Rabu (10/1/2023) itu.
“Ya, ada 24 sepeda motor yang terjaring,” Kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Wakasat Lantasnya, Kompol Sugihartono.
Sebelum melakukan razia, lanjutnya, terlebih dahulu pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan Kota Tangerang.
Apa saja Spek spek yang tidak sesuai dengan standarisasi kendaraan sepeda motor tersebut.
Lebih Jauh Sugihartono menjelaskan, razia terhadap sepeda motor yang berknalpot brong itu dilakukan, guna menciptakan ketertiban umum dalam berlalulintas, sehingga razia tersebut akan terus digencarkan.
“Kami himbau masyarakat pemilik motor berknalpot brong mengembalikan penggunakan knalpotnya sesuai dengan standarisasi yang ada. Mengingat penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengendara lain lantaran suaranya yang bising,” kata Suhartono.
Sedangkan terhadap puluhan kendaraan yang dirazia itu, sambungnya, akan diberikan sanksi berupa tilang.
Selain itu kendaraan tersebut juga akan dikandangkan di Polres Metro Tangerang Kota hingga pemiliknya datang mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot yang sesuai standarisasinya.
Penggunaan knalpot brong ini selain tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. juga melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga pemiliknya bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Cak)

























