“Kami himbau masyarakat pemilik motor berknalpot brong mengembalikan penggunakan knalpotnya sesuai dengan standarisasi yang ada. Mengingat penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengendara lain lantaran suaranya yang bising,” kata Suhartono.
Sedangkan terhadap puluhan kendaraan yang dirazia itu, sambungnya, akan diberikan sanksi berupa tilang.
Selain itu kendaraan tersebut juga akan dikandangkan di Polres Metro Tangerang Kota hingga pemiliknya datang mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot yang sesuai standarisasinya.
Penggunaan knalpot brong ini selain tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. juga melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga pemiliknya bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Cak)















