Banten, HALOBANTEN.COM – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 untuk delapan daerah di Provinsi Banten sudah diketuk palu oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Penetapan UMK 2024 untuk delapan daerah di Provinsi Banten ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023.
Mengutip dari salinan Kepgub 561/2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa UMK tersebut berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota kepada Pemprov Banten.
UMK itu juga sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36 tentang Pengupahan.
Meski begitu, angka kenaikannya tidak sesuai dengan ngka yang direkomendasikan oleh tiap-tiap daerah.
Berikut daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024:
1. UMK Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791.
2. UMK Kota Tangerang naik 3,83 persen dari Rp4.584.519,08 menjadi Rp4.760.289,54.
3. UMK Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen dari Rp4.527.688,52 menjadi Rp4.601.988.
4. UMK Kota Cilegon naik 3,39 persen dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.185.102,80.
5. UMK Kabupaten Serang naik 1,51 persen dari Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85.
6. UMK Kota Serang naik 1,41 persen dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602.
7. UMK Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen dari Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87.
8. UMK Kabupaten Lebak naik 1,16 persen dari dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69.
Selain UMK 8 daerah, upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2024 juga sudah ditetapkan. Dalam keputusannya, UMP Banten 2024 naik 2,50 persen dari Rp66.532 menjadi Rp2.727.812.
(Red)















