Serang, HALOBANTEN.COM- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang menjadi peserta program jaminan kesehatan dari golongan fakir miskin dan tidak mampu. Mengutip laman Kemensos, peserta PBI akan menerima bantuan pemerintah dalam hal pembayaran iuran.
Iuran ini merupakan jumlah uang yang digunakan secara teratur dari para peserta untuk mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dari program ini.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengungkapkan, PBI hanya akan disampaikan pemerintah kepada orang-orang dari golongan fakir miskin dan tidak mampu. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan atau memilikinya tapi tidak pendapatannya tidak bisa didapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak untuk diri dan keluarganya.
Sementara itu, orang tidak mampu merupakan orang yang memiliki mata pencaharian, gaji atau upah, namun hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. “Dia tidak bisa membayar iuran kepesertaan jaminan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya,” jelasnya. (mg1)















