Cisauk, HALO BANTEN- Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap penyalahgunaan migas bersubsidi dengan modus memindahkan gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.
Dari pengungkapan tersebut unit Reskrim Polsek Cisauk mengamankan dua orang tersangka yaitu W (25) dan M (27). Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 34 tabung gas ukuran 12 Kg, tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 36 buah serta 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi.
“Kami Polsek Cisauk melaksanakan realese tentang pengungkapan perkara penyalahgunaan migas subsidi pemerintah,” jelas Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, kepada media.
Kapolsek Cisauk menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan penyalahgunaan Migas bersubsidi.
Saat dicek di TKP didapati dua orang sedang melakukan pemindahan gas elpiji dari ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg.
Para pelaku langsung disergap. Kita juga amankan 34 tabung gas ukuran 12 Kg, 36 tabung gas ukuran 3 Kg 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi,” jelas Kapolsek Cisauk.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP Jo pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan huruf b, Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp60 miliar. (JEK)























