Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang pria berinisial HL (38), nekat menjual kopi sachet yang telah kadaluarsa ke warung-warung di Tangerang.
Pria itu pun akhirnya harus berurusan dengan polisi. Kini di aharu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
HL ditangkap aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk kopi, lalu menggantinya dengan tanggal yang baru.
Kopi yang diubah tanggal kadaluarsanya itu diketahui merek Tora Cafe Volcano Chocomelt.
Cap kedaluwarsanya dihapus menggunakan tinner oleh pelaku. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen.
“Lalu kopi kadaluarsa itu dijual lagi ke toko-toko sembako yang ada di sekitar wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada wartawan.
Kasus itu terbongkar setelah seorang warga yang merasa curiga dengan label kedaluwarsa di kemasan kopi Tora Cafe.
“Tampilannya tidak terlihat rapi seolah tidak dibuat oleh mesin,” kata Kapolres
Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat Kepolisian. Lalu petugas Polsek Cikupa melakukan pendalaman atas informasi itu.
“Atas temuan itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan PT Torabika Eka Semesta, untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kedaluwarsa, apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan,” ujar Kapolres.
Pelaku Sudah Setahun Lancarkan Aksinya
Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak diproduksi lagi sejak tahun 2020.
Saat label kedaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan oleh pihak produsen, diketahui tidak sesuai dengan label kodifikasi perusahaan.
Akhirnya pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa.
Petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL yang merupakan warga Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 8 Oktober 2022.
Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5.000 sachet kopi yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari dua merek kopi itu.
Polisi juga mendapati puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluwarsa di rumah tersangka.
Barang itu sudah ditemukan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kepada petugas terang, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya,” Romdhon.
Tersangka HL dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (JEK)















