Pria di Tangerang Nekat Jual Kopi Sachet Kadaluarsa ke Warung

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang pria berinisial HL (38), nekat menjual kopi sachet yang telah kadaluarsa ke warung-warung di Tangerang.

Pria itu pun akhirnya harus berurusan dengan polisi. Kini di aharu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

HL ditangkap aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk kopi, lalu menggantinya dengan tanggal yang baru.

BACA JUGA

Kopi yang diubah tanggal kadaluarsanya itu diketahui merek Tora Cafe Volcano Chocomelt.

Cap kedaluwarsanya dihapus menggunakan tinner oleh pelaku. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen.

“Lalu kopi kadaluarsa itu dijual lagi ke toko-toko sembako yang ada di sekitar wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada wartawan.

Kasus itu terbongkar setelah seorang warga yang merasa curiga dengan label kedaluwarsa di kemasan kopi Tora Cafe.

“Tampilannya tidak terlihat rapi seolah tidak dibuat oleh mesin,” kata Kapolres

Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat Kepolisian. Lalu petugas Polsek Cikupa melakukan pendalaman atas informasi itu.

“Atas temuan itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan PT Torabika Eka Semesta, untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kedaluwarsa, apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan,” ujar Kapolres.

Pelaku Sudah Setahun Lancarkan Aksinya

Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak diproduksi lagi sejak tahun 2020.

Saat label kedaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan oleh pihak produsen, diketahui tidak sesuai dengan label kodifikasi perusahaan.

Akhirnya pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa.

Petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL yang merupakan warga Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 8 Oktober 2022.

Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5.000 sachet kopi yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari dua merek kopi itu.

Polisi juga mendapati puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluwarsa di rumah tersangka.

Barang itu sudah ditemukan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kepada petugas terang, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya,” Romdhon.

Tersangka HL dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (JEK)

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Warga Legoso Tolak Pembongkaran, LBH GP Ansor Minta Kajian Hulu-Hilir Sebelum Normalisasi Saluran

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Warga Legoso tolak pembongkaran bangunan yang masuk rencana normalisasi saluran air di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur. Mereka mendukung penanganan banjir, tetapi menolak pembongkaran tanpa dasar hukum dan kajian yang menyeluruh. Warga Legoso tolak pembongkaran karena pemerintah belum menunjukkan kajian teknis dari hulu hingga hilir. Selain itu, warga menilai proses sosialisasi berlangsung […]

Patroli Perintis Presisi Jaga Pasar Modern BSD, Polisi Perkuat Pengamanan Wilayah Rawan Kriminalitas

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Patroli Perintis Presisi kembali memperkuat pengamanan wilayah rawan kriminalitas di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Tangerang Selatan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui patroli preventif. Sebelum Patroli Perintis Presisi bergerak, IPTU M. Afdal Nugraha memimpin pengecekan kesiapan personel. Pemeriksaan […]

Penggelapan Motor Modus Gadai di Ciledug Terbongkar, Polisi Kembalikan Yamaha NMAX Milik Korban

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penggelapan motor modus gadai di Ciledug berhasil terungkap setelah Polsek Ciledug mengamankan Yamaha NMAX milik Edy Maulana. Polisi kemudian menyerahkan kendaraan itu kepada pemiliknya, Rabu, 22 Juli 2026. Kasus tersebut berawal dari laporan korban pada 9 Juli 2026. Korban menyebut seseorang berinisial A membawa sepeda motornya menggunakan modus gadai. Korban menyerahkan kendaraan […]

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sepatan Tangerang, Barang Bukti Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi tangkap pengedar sabu 8,22 gram di Sepatan Kabupaten Tangerang Banten setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Penangkapan berlangsung di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (20/7/2026). Tim Opsnal Polsek Sepatan bergerak di bawah pimpinan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi. Selanjutnya, petugas menemukan […]

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas Tigaraksa, Buron Berakhir di Sumatera Selatan

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang tangkap pelaku curas Tigaraksa setelah pelarian ASB, 21 tahun, berakhir di Sumatera Selatan. Polisi juga memburu penadah sepeda motor korban yang masuk daftar pencarian orang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap keberhasilan tersebut saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026. Menurutnya, penyidik mengumpulkan bukti melalui olah […]

Festival Cisadane 2026 Masuk KEN, Kota Tangerang Tampilkan Panggung Terapung hingga Flying Jet Dance

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Festival Cisadane 2026 resmi hadir sebagai salah satu agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata. Festival tahunan itu berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, di Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Mengusung tema Festival Cisadane 2026 Flowing Heritage, Growing Courage, Pemerintah Kota Tangerang ingin menjaga warisan budaya […]