Jakarta, HALOBANTEN.COM – Bambang Tri Mulyono, pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), diringkus tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Berdasarkan informaasi, Bambang Tri Mulyono memiliki wilayah di salah satu hotel yang ada di Tebet, Jakarta Selatan.
Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan itu.
“Ya benar, BTM ditangkap di salah satu hotel di tebet sekitar pukul pada pukul 15.44 WIB.” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Menurut Dedi, Bareskrim siap menjelaskan lebih mendalam terkait hal tersebut. “Nanti malam pukul 19.00 WIB rilis di Gedung Bareskrim ya,” ujar Dedi.
Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Adapun gugatan perkara perdata yang tercatat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Berdasarkan data situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, terdapat tiga petitum yang diajukan oleh Bambang Tri.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024. (DAR/RED)















