Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Satreskrim Polres Pandeglang membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
Empat orang pelaku diringkus polisi di lokasi penyuntikan gas elpiji bersubsidi di Kampung Cicalung RT01/RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengungkapkan, jajarannya telah membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut.
Dari pengungkapan itu, sebanyak empat orang ditangkap. Masing-masing berinisial SA (27) merupakan Wiraswasta, AD (25), SU (30), dan US (39).
Dalam praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini, para pelaku memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas LPG non subsidi isi 12 kg.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menambahkan, dari hasil penangkapan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti.
Antara lain, berupa 80 tabung gas LPG 12 Kg, 520 tabung gas LPG 3 Kg bersubsisi, baik yang kosong maupun berisi.
Kemudian, 18 buah regulator, 1 buah alat timbang, 1 buah ember, 1 buah karet seal warna merah, 1 buah kampak besi, 1 buah obeng, 1 ikat bambu, 2 buah box sterofoam, 1 unit handphone, 3 unit kendaraan R4.
Motif pelaku adalah melihat dari situasi kenaikan harga BBM saat ini, para pelaku mempunyai ide untuk berbuat curang.
“Dari keterangan tersangka bahwa gas yang sudah dipindahkan dari tabung gas LPG 3 Kg ke dalam gas 12 Kg yang didistibusikan ke masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, gas non subsidi 12 Kg yang pelaku jual kepada konsumen seharga Rp140.000 – Rp160.000 pertabung 12 Kg.
Sehingga, keuntungan penjualan tabung gas elpiji 12 Kg dalam satu hari mencapai Rp5 juta,” tegas Andi.
Saat ini, para tersangka diamankan di Polres Pandeglang. Guna mampertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.
“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. (MG2/RED)















