Aset Tanah 46 Hekter Milik Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang Disita Kejaksaan

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kejaksaan Agung RI menyita aset milik milik Benny Tjokrosaputro.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi pada periode 2008-2018.

Majelis hakim menilai Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACAJUGA

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

“Penyitaan terhadap aset tersebut untuk aset yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis(20/10/2022)

Sita eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) dengan Nomor : Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika harta benda yang dilakukan penyitaan oleh jaksa maka akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Tim Jaksa Eksekutor.

Adapun aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi, yaitu

Pertama, 20 bidang tanah seluas 102.689 M2 yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang Banten.

Kedua, 9 bidang tanah seluas 204.363 M2 yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Banten.

Ketiga, 28 bidang tanah seluas 64.579 M2 yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten.

Keempat, 33 bidang tanah seluas 73.606 M2 yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten.

Kelima, 4 bidang tanah seluas 19.827 M2 yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten.

Keenam, 2 bidang tanah seluas 29.800 M2 yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Banten.

Ketujuh, 3 bidang tanah seluas 30.426 M2 yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Banten.

Aset-aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro. (DAR/RED)

Sumber: kejaksaan.go.id

BERITALAINNYA

Next Post