Sabtu, 18 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Jaksa Agung Setujui 15 Pengajuan Restorative Justice, 4 Diantaranya Dari Cilegon

by Redaksi Halo Banten
21 Oktober 2022
in NASIONAL

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Jaksa Agung RI telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana.

Permohonan atas keadilan restoratif yang dikabulkan sebanyak 15 dari 16 permohonan yang ada.

Baca Juga:

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

Ekspose terkait penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 15 berkas perkara yang dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu diantaranya :

  1. Tersangka dengan nama ACHMAD AGUSTIAN bin WARAS dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka dengan nama JOHAR EFENDI bin PONIREN dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka dengan nama YOSAFAT DANIEL bin ROBERT dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka dengan nama DEDI PRASETYO als DED bin PARMINTO dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  5. Tersangka dengan nama HABIBI alias ABONG bin UWES dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  6. Tersangka dengan nama SODIKIN bin HATIB (alm) dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka dengan nama NYU HADIANTO bin (alm) SURYONO dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka dengan nama SUPANDI bin ARMIN dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  9. Tersangka dengan nama RENO MANGGALA SAPUTRA bin RUDI HARTONO dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka dengan nama SRI ELFIRAWATI DJAKARIA alias ELFIRIA dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.
  11. Tersangka dengan nama ARGORIUS KARLINO TANI alias ARGO dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
  12. Tersangka dengan nama I MISRAN bin ARAN, Tersangka II BIMA SATRIA als BIMA bin RAHMADI, Tersangka III RAHE APRIARI als RAHE bin RARAN, dan Tersangka IV RIZKY DWI RAMADHAN als IKI bin SHARJO dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka dengan nama VINKI YURLANDA bin YUSRAL dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  14. Tersangka dengan nama SUPANDI dari Kejaksaan Negeri Sintang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  15. Tersangka dengan nama RAHEL ALBIDAN MAKMUR MAHARAJA dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada para tersangka antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum.

Kemudian, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. (RED)

Sumber: Kejaksaan.go.id

Tags: CilegonJaksa Agung RIkeadilan restoratifkejaksaanKejaksaan Agungrestorative justice
Previous Post

Aset Tanah 46 Hekter Milik Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang Disita Kejaksaan

Next Post

Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 6,2 Miliar

BERITA LAINNYA

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik
NASIONAL

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik

...

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring
NASIONAL

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring

...

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap
NASIONAL

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap!

...

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace
NASIONAL

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace

...

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan
NASIONAL

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan

...

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen
NASIONAL

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen

...

BNN Ungkap Jejak Peredaran Narkoba Jaringan Kartel Meksiko Masuk Indonesia
NASIONAL

BNN Ungkap Jejak Peredaran Narkoba Jaringan Kartel Meksiko Masuk Indonesia

...

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan dan Program Pemulihan bagi Korban Banjir di Aceh dan Sumatera
NASIONAL

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan dan Program Pemulihan bagi Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

...

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diringkus di Surabaya
NASIONAL

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diringkus di Surabaya

...

Polda Metro Jaya Sita 15,5 Kilogram Ganja, Tiga Pria Terjaring Operasi di Tanah Abang dan Pamulang Tangsel
NASIONAL

Polda Metro Jaya Sita 15,5 Kilogram Ganja, Tiga Pria Terjaring Operasi di Tanah Abang dan Pamulang Tangsel

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In