Jakarta, HALOBANTEN.COM – Pertamina akan menerapkan kebijakan beli LPG 3 Kg dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan itu rencananya mulai belaku 2023.
Penerapan beli LPG 3 Kg menggunakan KTP ini bertujuan untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding menilai wajar agar pemberian subsidi dari pemerintah kepada masyarakat tepat sasaran.
“Kita akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” terang Karding melansir situs resmi DPR, Kamis (22/12/2022).
“Agar orang gunakan subsidi gas tersebut yaitu orang-orang yang membutuhkan,” sambungnya.
Menurutnya, yang paling penting saat ini yaitu memastikan seluruh bentuk subsidi. Seperti subsidi energi, bantuan langsung tunai (BLT), maupun program kelurga harapan (PKH) untuk masyarakat harus jelas sasaran. Sekedar informasi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data P3KE. (DAR/RED)































