Minggu, 19 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

PN Jaksel Vonis Pendiri ACT Ahyudin 3,5 Tahun Penjara

by Redaksi Halo Banten
24 Januari 2023
in NASIONAL
PN Jaksel Vonis Pendiri ACT Ahyudin 3,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) vonis pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin 3,5 tahun penjara.

Jakarta,HALOBANTEN.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) vonis pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin 3,5 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa mantan presiden Yayasan ACT itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Baca Juga:

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

Yakni menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga mantan petinggi ACT selama empat tahun penjara.

Ketiganya ialah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Mantan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar.

Beberapa pertimbangan yang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa adalah, majelis hakim menilai Ahyudin kooperatif terhadal jalannya sidang.

Majelis hakim juga menilai Ahyudin menjadi tanggungan terhadap keluarganya.

Dalam kasus ini, JPU menilai Ahyudin terbukti melakukan penggelapan dana bersama Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain.

Yayasan ACT di sebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang di terima sebesar Rp138.546.388.500.

Yayasan ACT hanya mengimplementasikan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu sebesar Rp20.563.857.503.

Para terdakwa mempergunakan dana ratusan miliar tidak sesuai dengan implementasi yang telah di sepakati bersama Boeing.

Padahal, dana ratusan miliar itu di berikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. (DAR/RED)

Tags: AKSI CEPAT TANGGAPboeingLION AIRMajelis Hakim HariyadiPengadilan Negeri Jakarta SelatanPN JakselPresiden Yayasan ACT AhyudinVONIS PENDIRI ACTYAYASAN ACT
Previous Post

Mayat Pemuda di Gubuk Gegerkan Warga Jayanti

Next Post

Anggota PPS Se-Kabupaten Serang Dilantik

BERITA LAINNYA

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik
NASIONAL

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik

...

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring
NASIONAL

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring

...

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap
NASIONAL

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap!

...

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace
NASIONAL

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace

...

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan
NASIONAL

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan

...

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen
NASIONAL

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen

...

BNN Ungkap Jejak Peredaran Narkoba Jaringan Kartel Meksiko Masuk Indonesia
NASIONAL

BNN Ungkap Jejak Peredaran Narkoba Jaringan Kartel Meksiko Masuk Indonesia

...

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan dan Program Pemulihan bagi Korban Banjir di Aceh dan Sumatera
NASIONAL

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan dan Program Pemulihan bagi Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

...

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diringkus di Surabaya
NASIONAL

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diringkus di Surabaya

...

Polda Metro Jaya Sita 15,5 Kilogram Ganja, Tiga Pria Terjaring Operasi di Tanah Abang dan Pamulang Tangsel
NASIONAL

Polda Metro Jaya Sita 15,5 Kilogram Ganja, Tiga Pria Terjaring Operasi di Tanah Abang dan Pamulang Tangsel

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In