Setu, HALOBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Tangsel.
Pandangan tersebut terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Antara lain, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Perkumiman.
Benyamin mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, dengan adanya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Di mana, Raperda tersebut akan membebani pengelolaan pajak daerah dan restribusi daerah, serta akan mendorong masyarakat untuk meningkatkan aktifitas ekonomi.
“Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, mengenai skema opsen pajak kendaraan bermotor, dapat kami sampaikan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor merubah pendapatan transfer menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan penerimaannya nanti dilakukan secara real time,” kata Benyamin Davnie di ruang paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (13/2/2023).















