Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemkab Tangerang genjot perolehan pajak hotel dan restoran.
Program ini untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Achmad Dadang Suhendar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha atau para wajib pajak untuk selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.
Melalui pajak ini nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat signifikan.
Tren peningkatan ekonomi ini juga dapat terlihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus tumbuh.
Hal tersebut tercermin dari perolehan pajak dari beberapa sektor seperti Hotel dan Restoran yang semula tumbang dihantam pandemi dan kini mulai menunjukkan kebangkitannya.
“Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan,” ujarnya, Senin (27/4/2023).
Untuk pajak Hotel sendiri di tahun 2022 melebihi target sebanyak 126,90 persen dan untuk restoran 108,37 persen.
Ia mengatakan, realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada TA 2022 mencapai Rp2,8 triliun.















