Lebak, HALOBANTEN.COM – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Rabu (1/11/2023).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Lebak menegaskan bahwa proses perencanaan penganggaran di Kabupaten Lebak senantiasa berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan SILPA Unaudited Tahun 2023 menjadi upaya yang ditempuh oleh tim anggaran Pemerintah Daerah untuk menyeimbangkan postur APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024.
Bupati Lebak juga mengatakan bahwa Perda APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024 akan segera disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi.
Ia berharap hasil evaluasi Gubernur dapat diterbitkan tepat waktu sehingga diharapkan seluruh rangkaian proses penetapan Perda APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
“Selanjutnya dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Lebak mengenai raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 maka kami akan segera menyampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi harapan kami hasil evaluasi Gubernur dapat diterbitkan tepat waktu sehingga diharapkan seluruh rangkaian proses penetapan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang disepakati” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya (***)















