Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Kooperatif dan Subjektif Aparat Penegak Hukum

by Admin Halo Banten
9 November 2023
in Berita Terkini, PROVINSI BANTEN

Artikel – Ketika wartawan diundang klarifikasi oleh aparat penegak hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, wartawan perlu memeriksa apakah klarifikasi tersebut terkait produk jurnalistik atau media sosial.

Jika klarifikasi terkait produk jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, wartawan perlu berkoordinasi dengan penanggung jawab perusahaan. Penanggung jawab perusahaan memiliki tanggung jawab atas produk jurnalistik yang diterbitkannya, sesuai dengan Pasal 12 UU Pers.

Baca Juga:

Pria di Cibodas Tangerang Disekap karena Utang, Dua Pelaku Jadi Tersangka

Pria di Cibodas Tangerang Disekap karena Utang, Dua Pelaku Jadi Tersangka

Sertipikat Tanah Wakaf Bertambah, Kantah Tangsel Serahkan 19 Sertipikat

Sertipikat Tanah Wakaf Bertambah, Kantah Tangsel Serahkan 19 Sertipikat

Namun, jika klarifikasi terkait produk media sosial yang diterbitkan oleh wartawan pribadi, maka wartawan tersebut perlu memenuhi undangan klarifikasi dan didampingi oleh penasihat hukum.

Kooperatif memang penting, tetapi wartawan juga perlu didampingi oleh penasihat hukum untuk melindungi hak-hak mereka. Jika wartawan tidak kooperatif, aparat penegak hukum bisa mengenakan pasal yang lebih luas dan melakukan penahanan.

Hal ini pernah dialami oleh seorang wartawan senior yang menulis di media yang tidak berbadan hukum pers. Wartawan tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan, sehingga secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan.

Namun, aparat penegak hukum tetap melakukan penahanan dengan alasan subjektif, yaitu karena wartawan tersebut dinilai bisa mengulang perbuatan dan tidak kooperatif.

Oleh karena itu, wartawan perlu mengetahui hak-hak mereka dan melindungi diri dengan didampingi oleh penasihat hukum saat diundang klarifikasi oleh aparat penegak hukum. (***)

Ditulis oleh Kamsul Hasan – Bidang Advokasi PWI Pusat (IG: @kamsul_hasan)

Tags: Aparat Penegak Hukum
Previous Post

DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Jabatan Wakil Bupati Serang

Next Post

Salut untuk Pak Usin, Warga Desa Pasir Jaya yang Menjaga Kebersihan Lingkungan

BERITA LAINNYA

HMI Tangerang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program MBG
TANGERANG RAYA

HMI Tangerang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program MBG

...

Brimob, Serang debt collector, mata elang, pengeroyokan, pembacokan,
PROVINSI BANTEN

Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembacokan Dua Anggota Brimob di Serang, Pelaku Ditahan

...

Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa
TANGERANG RAYA

Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

...

Kebakaran Dua Rumah di Cendana Residence Pamulang, Enam Orang Alami Luka-Luka
Berita Terkini

Kebakaran Dua Rumah di Cendana Residence Pamulang, Enam Orang Alami Luka-Luka

...

BPOM Minta Korban Kosmetik Ilegal Gugat Penjual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
TANGERANG RAYA

BPOM Minta Korban Kosmetik Ilegal Gugat Penjual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

...

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik di Tangerang, Sita 1,8 Juta Kosmetik Ilegal, Nilai Ekonomi Capai Rp27,6 Miliar
TANGERANG RAYA

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik di Tangerang, Sita 1,8 Juta Kosmetik Ilegal, Nilai Ekonomi Capai Rp27,6 Miliar

...

Polsek Ciputat Timur Ringkus Terduga Pencuri Motor, Akui Tiga Kali Beraksi di Tangsel
TANGERANG RAYA

Polsek Ciputat Timur Ringkus Terduga Pencuri Motor, Akui Tiga Kali Beraksi di Tangsel

...

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Lebaran Cisadane 2026 Angkut 12,7 Ton Sampah dari Sungai
TANGERANG RAYA

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Lebaran Cisadane 2026 Angkut 12,7 Ton Sampah dari Sungai

...

Tawuran Pelajar SMP di Sindang Jaya Tangerang Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
TANGERANG RAYA

Tawuran Pelajar SMP di Sindang Jaya Tangerang Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

...

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS 8.000 Wattpeak untuk TPST 3R Batan Indah, Dukung Energi Bersih dan Zero Waste
TANGERANG RAYA

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS 8.000 Wattpeak untuk TPST 3R Batan Indah, Dukung Energi Bersih dan Zero Waste

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HALO NEWS
  • IKLAN
  • INDEKS BERITA
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In