Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aparat Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang yang kedapatan menjual minuman keras berbagai merk operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) penjualan minuman keras (miras)
Delapan orang tersebut terdiri dari lima orang wanita dan tiga orang pria. Dalam operasi ini polisi juga mengamankan berikut barang bukti puluhan botol miras berbagai merk yang dijajakan wanita muda yang kerap disebut TKC atau singkatan dari “tukang cai”.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan para TKC dan penikmat miras berikut 57 botol miras dari berbagai merk,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto, Kamis (7/12/2023).
Kapolres menjelaskan bahwa operasi Pekat digelar rutin dan semakin ditingkatkan. Hal ini untuk menjawab dan merespon cepat keresahan masyarakat dengan maraknya penjualan Miras.
Masyarakat Pakuhaji resah dengan adanya penjual Miras tanpa izin dan oleh sejumlah wanita muda yang kerap disebut TKC. Dalam operasi ini, polisi menyasar sejumlah tempat hiburan seperti kafe-kafe dangdut.
Operasi digelar di Kampung Cilongok, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten sekitar pukul 23.000 WIB. Lokasi ini sinyalir menjadi tempat para wanita PKC penjaja Miras dan para penikmatnya.
Dalam operasi ini polisi mengamankan delapan orang terdiri dari 5 orang wanita dan 3 orang pria. PIhaknya juga amankan barang bukti puluhan botol Miras berbagai merk. “Kita amankan 57 botol Miras dari berbagai merk,” jelasnya.
(Red)















