Serpong, HALOBANTEN.COM –
Penanganan kasus dugaan korupsi kredit Bank Banten terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menjebloskan 4 tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 2 B Tangerang.
Keempat tersangka tersebut antara lain SD, RA, A, dan MR. Tersangka RA dan SD Dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas 2 Tangerang pada 11 Desember 2023, sedangkan tersangka MR dan A ditahan pada 12 Desember 2023.
“Para tersangka akan menjalani masa tahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangsel Hasbullah, ditulis Kamis (04/01/2024).
Hasbullah mengatakan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan RA, SD, MR dan A sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan pemberian kredit modal kerja (KMK) konstruksi tahun 2018 di Bank Banten.
Dimana, RA dan SD merupakan pejabat di Bank Banten yang bertugas membantu dan memudahkan persetujuan kredit kepada tersangka MR.
Tersangka SD dan RA diduga telah membantu MR dan memudahkan persetujuan kredit, perjanjian kredit dan pencairan kredit fasilitas KMK yang syaratnya tidak sesuai ketentuan atau dimanipulasi.
Sementara, tersangka MR merupakan Direktur CV Mega Larasindo Utama. MR dibantu tersangka A yang mengajukan kredit kepada Bank Banten sebesar Rp 550 juta.
Tersangka MR tidak melakukan pembayaran atas fasilitas KMK yang didapatkan dan menggunakan fasilitas kredit KMK tersebut yang bukan peruntukannya.
Sebaliknya, tersangka MR justru menggunakan fasilitas kredit KMK untuk kepentingan pribadi tersangka.
Untuk diketahui, Kejari Tangsel mulai lakukan penyidikan kasus korupsi pemberian kredit Bank Banten pada Oktober 2023 lalu.
Dimana dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Banten kepada CV Mega Larasindo Utama itu, untuk proyek pembangunan Masjid, dengan nilai kerugian negara Rp 550 juta.















