Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, poster, baliho dan lainnya belakangan ini semakin marak di Kota Tangerang, Banten.
Bahkan mayoritas pemasangan APK calon legislatif (Caleg), baik Kota Tangerang maupun Provinsi Banten yang tersebar di Kota Seribu Industri dan Sejuta Jasa tersebut melanggar ketentuan yang ada.
Khususnya, Pasal 70 dan 71 peraturan KPU No 15 tahun 2023 yang merupakan aturan terbaru KPU RI, tentang kampanye peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah membenarkan hal tersebut Ketika dikonfirmasi halobanten.com.
Meski pihaknya sudah menurunkan APK dan menegur Caleg terkait maupun partai yang memasang APK di zona terlarang, namun pelanggaran tersebut masih terus terjadi.
“Kami sudah melakukan peneguran kepada 600 lebih Caleg maupun partai yang ada di Kota Tangerang,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya, ada sebanyak 6.124 APK yang melanggar.
Jenis pelanggarannya beragam. Ada yang memasang APK di jalan protokol dan fasilitas umum.
Kemudian ada juga memaku APK di pohon dan mengikat APK pada tiang listrik.
Pihaknya bersama petugas penegak Perda sudah menurunkan APK-APK tersebut.
Namun, di hari-hari berikutnya APK tersebut makin tumbuh dan berkembang.















