Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –
Pengadilan Negeri Tangerang gelar sidang perdana kasus oknum penagih hutang atau biasa disebut mata elang (Matel) terhadap Sangki Wahyudin, Senin (29/1/2024).
Sidang menghadirkan secara daring atau online dua terdakwa Rianto Siasimiyanto Tateni dan Rysly Senge, di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang di Jambe Kabupaten Tangerang.
Hakim Achmad Irfir Rochman, memimpin langsung sidang tersebut dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Achamd Rismandhani.
Sidang berlangsung sekitar 13 menit dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan korban.
Sebelumnya, Ketua PWI Kabupaten Tangerang Periode 2019-2022 Sangki Wahyudin sempat bersitegang dengan debt collector saat kedua terdakwa akan menarik motornya di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2023 lalu.
Matel itu berdalih motor korban menunggak selama beberapa bulan. Padahal motor itu sudah lunas.
Sangki menerangkan, kedua orang Matel yang mengaku debt collector dari PT FIF itu tiba-tiba memepet dan menghentikan motor korban yang sedang melaju di jalan raya.
Mereka beralasan motor motor korban menunggak atau belum lunas cicilannya.
Padahal kata Sangki, motor miliknya sudah lama lunas. (Red)

















