Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aliansi Wartawan dan Mahasiswa demo di Gedung DPRD Kota Tangerang, Provinsi Banten, menolak RUU Penyiaran.
Dalam aksinya, selain berorasi dan menggelar berbagai teatrikal tentang pembungkaman kemerdekaan, mereka juga minta ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menemui untuk menanda tangani pakta integritas atas penolakan RUU penyiaran.
Karena ketua dewan dan anggotanya di kabarkan tidak ada di tempat, wartawan dan mahasiswa mendobrak pintu pagar yang di jaga Satpol PP hingga masuk di depan lobi DPRD.
Merasa kecewa tidak bisa bertemu dengan anggota dewan, para pendemo menyegel pintu dewan dengan rantai.
“Besok kami akan kembali lagi, mudah-mudahan ketua dewan yang janji akan menemui kita bisa teralisasi ,’ kata Hendrik Simorangkir, salah satu wartawan media online nasional.
Hendrik menjelaskan, aksi tersebut berlangsung karena dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kerja pers di jamin kemerdekaannya.
Bahkan, kata dia, keberadaannya di akui sebagai Pilar ke-4 demokrasi.
“Melalui pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga tercipta mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan,” ujarnya.
Namun kenapa, sambungnya, kebebasan itu akan di bungkam oleh Anggota DPR RI yang saat ini sedang merancang Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
“Kami dan kawan-kawan melakukan aksi karena bila RUU Penyiaran itu terjadi akan terjadi pembungkaman pada pers,” tandasnya. (Cak)































