Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus lompatnya asisten rumah tangga (ART) dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Seorang pemuda yang di nyatakan tersangka berinisial berinisial J bin A (36).
Ia di duga telah mengeksploitasi korban, CC (16) dengan cara memalsukan identitas berusia 21 tahun.
Padahal saat kejadian, korban masih berusia 16 tahun.
Itu terungkap setelah petugas mengecek kartu keluarga (KK) dan Ijazah korban yang berasal dari Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pengecekan di Disdukcapil setempat, NIK di KTP korban di nyatakan palsu dan tidak teregister atau tidak terdaftar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, J di tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu yang telah telah di sita petugas.
“Terhadap tersangka J, saat ini telah di tahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kapolres, Sabtu petang (1/6/2024).
Kapolres juga menambahkan, pihaknya bersama Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Forkopimda telah menjenguk korban di RSUD Kabupaten Tangerang.
Pada kesempatan itu, lanjut Kapolres, Pj Wali Kota Tangerang mengatakan akan melakukan penanganan medis secara optimal kepada korban.
Dengan cara menanggung seluruh biaya penanganan rumah sakit.
Selain itu juga akan memberikan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A serta psikiater untuk memulihkan trauma korban.















