Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus pemalsuan dokumen terkait lahan pagar laut di Tangerang semakin berkembang.
Kepala Desa Kohod, Arsin, dan sekretaris desa mengakui bahwa barang-barang yang disita oleh penyidik digunakan untuk membuat surat izin palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pengakuan ini didapatkan dari keterangan kepala desa dan sekretaris desa.
Barang bukti yang disita dari Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Arsin pada Senin (10/2/2025) malam, termasuk printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat desa, dan kertas yang diduga digunakan untuk membuat warkah atau surat perizinan lahan.
Selain itu, terungkap juga modus operandi yang digunakan oleh Kades Arsin, yaitu mencatut identitas warga desa untuk memalsukan surat-surat tanah.
Warga yang menjadi korban mengaku diminta menyerahkan KTP kepada petugas desa dan tidak mengetahui atau menguasai tanah tersebut.
Meskipun Kades dan Sekdes Kohod telah mengakui perbuatannya, polisi belum bisa langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.
Djuhandhani menjelaskan bahwa pengakuan tersangka bukanlah bukti mutlak dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat.















