MK Batalkan Hasil Pemilu Kabupaten Serang 2024, Perintahkan PSU di Setiap TPS

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkkan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Serang Banten 2024.

Pembatalan itu diputuskan dalam Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).

Dalam pembacaaan putusan Nomor 70/PHPU/PUB-XXIII/2025 yang dibacakan Mejelis Hakim Enny Nurbaningsih, bahwa untuk menghormati, melindungi, dan memulihkan hak konstitusional suara pemilih serta meneguhkan kembali legitimasi dan dukungan rakyat terhadap calon yang kelak terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pemilu 2024, Mahkamah memandang penting untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Langkah ini diambil dalam rangka memastikan Pemilukada yang jujur dan adil, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung.

Pemungutan suara ulang ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan hukum dan pengawasan ketat terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk kepala desa dan aparatur desa, guna mencegah adanya keberpihakan yang merusak netralitas dalam pemilukada.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Mahkamah menekankan pentingnya pengawasan lebih intensif dalam PSU ini untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang adil dan tidak terpengaruh oleh unsur-unsur yang tidak seharusnya.

Salah satu bukti yang mendukung perlunya PSU ini adalah Bukti P-6, berupa Surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 19/UMM.02.03/X/2024, yang berisi undangan resmi kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, serta para Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramat Watu untuk menghadiri acara peringatan Haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin, serta Hari Santri dan Tasyakuran.

Surat ini telah disertai dengan Bukti P-7 berupa rekaman video yang menunjukkan pernyataan permohonan maaf dari Menteri Desa H Yandri Susanto terkait penggunaan surat undangan tersebut, yang telah menimbulkan kontroversi dan dugaan ketidaknetralan dalam pemilukada.

Merujuk pada bukti-bukti yang ada, Mahkamah menemukan bahwa pelanggaran pemilu ini terjadi secara terstruktur dan melibatkan aparat pemerintahan desa yang memiliki hubungan langsung dengan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Menteri Desa.

Hal ini mengarah pada keberpihakan kepala desa yang secara massal terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Serang, yang tentu saja merusak integritas dan kemurnian suara pemilih.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa rangkaian pelanggaran ini secara signifikan telah merusak prinsip dasar pemilu yang demokratis.

Mahkamah juga menyarankan bahwa ketidaknetralan yang terjadi tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga merupakan pelanggaran pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa dilarang untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon dalam Pemilu.

Dalam hal ini, ketidaknetralan kepala desa yang dilakukan dengan mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu yang dapat membatalkan hasil pemilukada yang telah dilaksanakan.

Namun, meskipun terdapat sejumlah temuan terkait ketidaknetralan, Mahkamah menemukan bahwa di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Ciruas, Padarincang, Bandung, Pamarayan, Gunungsari, Pabuaran, Puloapel, Bojonegara, Binuang, dan Manjak, tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya praktik money politics yang didalilkan oleh Pemohon.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai money politics tidak dapat diterima.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Mahkamah dengan tegas menyatakan bahwa terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa yang menyebabkan praktik keberpihakan yang secara tidak sah mempengaruhi hasil pemilukada.

Hal ini semakin diperburuk dengan keterlibatan Menteri Desa H. Yandri Susanto dalam menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Mengingat posisi kepala desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa, keterlibatan Menteri dalam hal ini semakin memperburuk kondisi netralitas aparat desa.

Sebagai konsekuensi hukum dari pelanggaran ini, Mahkamah berpendapat bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun harus dirugikan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024, dan memerintahkan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di setiap TPS demi menjaga prinsip keadilan dan kemurnian suara pemilih.

(RED)

  • All
  • TANGERANG RAYA

Warga Legoso Tolak Pembongkaran, LBH GP Ansor Minta Kajian Hulu-Hilir Sebelum Normalisasi Saluran

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Warga Legoso tolak pembongkaran bangunan yang masuk rencana normalisasi saluran air di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur. Mereka mendukung penanganan banjir, tetapi menolak pembongkaran tanpa dasar hukum dan kajian yang menyeluruh. Warga Legoso tolak pembongkaran karena pemerintah belum menunjukkan kajian teknis dari hulu hingga hilir. Selain itu, warga menilai proses sosialisasi berlangsung […]

Patroli Perintis Presisi Jaga Pasar Modern BSD, Polisi Perkuat Pengamanan Wilayah Rawan Kriminalitas

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Patroli Perintis Presisi kembali memperkuat pengamanan wilayah rawan kriminalitas di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Tangerang Selatan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui patroli preventif. Sebelum Patroli Perintis Presisi bergerak, IPTU M. Afdal Nugraha memimpin pengecekan kesiapan personel. Pemeriksaan […]

Penggelapan Motor Modus Gadai di Ciledug Terbongkar, Polisi Kembalikan Yamaha NMAX Milik Korban

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penggelapan motor modus gadai di Ciledug berhasil terungkap setelah Polsek Ciledug mengamankan Yamaha NMAX milik Edy Maulana. Polisi kemudian menyerahkan kendaraan itu kepada pemiliknya, Rabu, 22 Juli 2026. Kasus tersebut berawal dari laporan korban pada 9 Juli 2026. Korban menyebut seseorang berinisial A membawa sepeda motornya menggunakan modus gadai. Korban menyerahkan kendaraan […]

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sepatan Tangerang, Barang Bukti Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi tangkap pengedar sabu 8,22 gram di Sepatan Kabupaten Tangerang Banten setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Penangkapan berlangsung di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (20/7/2026). Tim Opsnal Polsek Sepatan bergerak di bawah pimpinan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi. Selanjutnya, petugas menemukan […]

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas Tigaraksa, Buron Berakhir di Sumatera Selatan

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang tangkap pelaku curas Tigaraksa setelah pelarian ASB, 21 tahun, berakhir di Sumatera Selatan. Polisi juga memburu penadah sepeda motor korban yang masuk daftar pencarian orang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap keberhasilan tersebut saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026. Menurutnya, penyidik mengumpulkan bukti melalui olah […]

Festival Cisadane 2026 Masuk KEN, Kota Tangerang Tampilkan Panggung Terapung hingga Flying Jet Dance

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Festival Cisadane 2026 resmi hadir sebagai salah satu agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata. Festival tahunan itu berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, di Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Mengusung tema Festival Cisadane 2026 Flowing Heritage, Growing Courage, Pemerintah Kota Tangerang ingin menjaga warisan budaya […]