Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diubah.
Pemerintah Kota dan DPRD Tangerang mengesahkan perubahan melalui rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Tangerang Selatan, Senin (3/3/2025).
Wali Kota Tangerang Selatan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 900.1.13.1/314/KEUDA tertanggal 20 Januari 2025.
Evaluasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tangerang Selatan mengapresiasi DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bekerja secara intensif untuk menyelesaikan pembahasan dalam waktu singkat.















