Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel) tahun 2024.
Kali ini, Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang.
Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka sebelumnya terhadap Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti (SYM), yang telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi penahanan Wahyunoto Lukman pada Selasa (15/4/2025).
“Pada hari ini, penyidik Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala DLH Tangsel,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Kejati Banten Ungkap Peran Kepala DLH Tangsel
Dalam keterangannya, Rangga menjelaskan peran Wahyunoto Lukman dalam kasus korupsi ini adalah bekerja sama dengan pihak lain dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Beberapa lokasi ilegal yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut berada di Rumpin, Desa Dibodas, Desa Sukasari, serta tiga titik di Kabupaten Tangerang dan bahkan di Bekasi.
Tindakan Wahyunoto Lukman ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masa penahanan terhadap WL ditetapkan selama 20 hari ke depan.















