Selasa, 21 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Ditahan di Rutan Pandeglang

by Redaksi Halo Banten
8 Mei 2025
in PROVINSI BANTEN, TANGERANG RAYA
Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Ditahan di Rutan Pandeglang

Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman

Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel) tahun 2024.

Kali ini, Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang.

Baca Juga:

Pelaku Ditangkap, Polisi Temukan Obat Keras, Senjata Tajam hingga Bom Molotov di Mess

Dua Karyawan Restoran di Cisauk Tangerang Nyambi Edarkan Obat Keras

Pemprov Banten Hormati Proses Hukum Usai Penggeledahan BUMD PT ABM oleh Kejati Atas Dugaan Korupsi

Pemprov Banten Hormati Proses Hukum Usai Penggeledahan BUMD PT ABM oleh Kejati Atas Dugaan Korupsi

Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka sebelumnya terhadap Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti (SYM), yang telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi penahanan Wahyunoto Lukman pada Selasa (15/4/2025).

“Pada hari ini, penyidik Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala DLH Tangsel,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Selasa (15/4/2025).

Kejati Banten Ungkap Peran Kepala DLH Tangsel

Dalam keterangannya, Rangga menjelaskan peran Wahyunoto Lukman dalam kasus korupsi ini adalah bekerja sama dengan pihak lain dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Beberapa lokasi ilegal yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut berada di Rumpin, Desa Dibodas, Desa Sukasari, serta tiga titik di Kabupaten Tangerang dan bahkan di Bekasi.

Tindakan Wahyunoto Lukman ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masa penahanan terhadap WL ditetapkan selama 20 hari ke depan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BantenDLH TANGSELKEJATI BANTENKORUPSISampahWAHYUNOTO LUKMAN
Previous Post

Jakarta Gelar Forum Pariwisata Internasional CAP-SCA

Next Post

Oknum Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BERITA LAINNYA

Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal Nilai Capai Rp34,81 Miliar
PROVINSI BANTEN

Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal Nilai Capai Rp34,81 Miliar

...

Komplotan Curanmor Remaja Bersenjata Api Tertangkap di Cikupa Tangerang
TANGERANG RAYA

Komplotan Curanmor Remaja Bersenjata Api Tertangkap di Cikupa Tangerang

...

Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Jembatan Kranggan - Suradita, Satu Orang Luka Serius, Pergelangan Tangan Sobek
TANGERANG RAYA

Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Jembatan Kranggan – Suradita, Satu Orang Luka Serius, Pergelangan Tangan Sobek

...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Curug Tangerang, Modus Nyamar Debt Collector
TANGERANG RAYA

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Curug Tangerang, Modus Nyamar Debt Collector

...

Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Telan Korban, 1 Orang Tewas, Polisi Amankan 14 Anak
TANGERANG RAYA

Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Telan Korban, 1 Orang Tewas, Polisi Amankan 14 Anak

...

Pria Asal Curug Tangerang Tewas Tenggelam Saat Memancing di Danau Legok
TANGERANG RAYA

Pria Asal Curug Tangerang Tewas Tenggelam Saat Memancing di Danau Legok

...

Pemiliknya Lagi Menikmati Sate, Motor Honda Beat Raib di Bawah Flyover Cisauk
TANGERANG RAYA

Pemiliknya Lagi Menikmati Sate, Motor Honda Beat Raib di Bawah Flyover Cisauk

...

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia
TANGERANG RAYA

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

...

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga
TANGERANG RAYA

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

...

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong
TANGERANG RAYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In