HALOBANTEN, – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah secara resmi menyerahkan kontrak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kepada konsorsium pemenang tender, yaitu IEH-CNTY (PT Indoplas Energi Hijau-China Tianying Inc).
Langkah ini menjadikan Tangsel sebagai kota pertama dari 12 wilayah strategis nasional yang merealisasikan proyek PLTSa, menjadikannya proyek percontohan secara nasional.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/5/2025) bahwa penyerahan kontrak yang berlangsung di Balai Kota Tangsel pada Senin (5/5/2025) ini merupakan “tonggak bersejarah dalam pengelolaan sampah di Indonesia dengan mengadopsi teknologi modern dan ramah lingkungan.”
Inisiatif ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang menunjuk 12 kota untuk mempercepat pembangunan PLTSa. Pemkot Tangsel sendiri telah melaksanakan proses lelang internasional dan menjaring minat pengusaha dari berbagai negara.
Benyamin menjelaskan bahwa konsorsium pemenang merupakan kolaborasi antara perusahaan dalam negeri dan asing. “Mesin yang akan digunakan berasal dari luar negeri dengan teknologi yang sangat canggih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Benyamin memaparkan bahwa nilai investasi proyek ini mencapai Rp 2,65 triliun. Peletakan batu pertama (groundbreaking) direncanakan akan dilakukan pada tahun ini, dengan target operasional tahap awal PLTSa pada tahun 2028 dan operasional komersial penuh mulai tahun 2029.
Menurut skema built operate transfer (BOT), setelah masa operasional selama 27 tahun, PLTSa ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Tangsel.
Benyamin menegaskan bahwa PLTSa akan dibangun di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang. Nantinya, fasilitas ini akan mampu mengolah 1.000 ton sampah baru per hari dan tambahan 100 ton dari timbunan sampah lama. “Tanpa teknologi, masalah sampah tidak akan pernah terselesaikan,” tegasnya.
Dalam mengawal proyek monumental ini, Benyamin menyatakan akan bekerja sama dengan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, serta melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Bidang Perdata dan Tata Negara (Datun) Kejaksaan.
“Kami akan mengawasi setiap tahapan proyek ini dari waktu ke waktu. Ini adalah proyek besar, dan saya tidak ingin ada kesalahan. Semua proses akan kami ikuti dengan cermat,” pungkas Benyamin. (*/bbs)















