Sabtu, 30 Mei 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HEADLINE
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HEADLINE
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Galbay Pinjol Bikin Masuk Penjara? MITOS atau FAKTA, Ini Dia Jawaban Lengkapnya

by Nasir Halo Banten
5 Juli 2025
in BISNIS
Pinjol

Foto: ilustrasi

JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Di era serba cepat kayak sekarang, pinjaman online (pinjol) emang jadi solusi instan buat banyak orang yang butuh dana dadakan. Lebih praktis dari bank, kan? Nah, saking banyaknya, kita juga harus pinter-pinter milih antara pinjol legal dan ilegal. Per Juni 2025 aja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) udah nyatet ada sekitar 96 layanan pinjol legal yang terdaftar.

Tapi, sering banget nih muncul pertanyaan yang bikin dag dig dug: kalau gagal bayar pinjol, bisa dipenjara gak, sih?! Yuk, kita bedah tuntas biar enggak salah paham!

Baca Juga:

Investor Baja Hebei Asal Tiongkok Masuk Banten, Andra Soni Yakin Industri Nasional Kian Tumbuh

Investor Baja Hebei Asal Tiongkok Masuk Banten, Andra Soni Yakin Industri Nasional Kian Tumbuh

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD untuk Perkuat Tata Kelola

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD untuk Perkuat Tata Kelola

Secara hukum, utang piutang itu masuk ke ranah hukum perdata. Artinya, masalah ini enggak bisa langsung dibawa ke pidana dan bikin kamu dipenjara! Kenapa? Karena ada dasar hukum yang jelas banget, yaitu Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Belum lagi, ada juga putusan-putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang udah jadi yurisprudensi (keputusan hukum yang mengikat) dan ngasih penegasan serupa, misalnya:

* Putusan MA Nomor Registrasi: 93K/Kr/1969, tanggal 11 Maret 1970: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

* Putusan MA Nomor Registrasi: 325K/Pid/1985, tanggal 8 Oktober 1986: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Jadi, jelas ya, kamu enggak bakal dipenjara cuma gara-gara enggak bisa bayar utang pinjol. Utang itu tetep harus dibayar sesuai kesepakatan, karena itu adalah kontrak hukum antara kamu dan penyedia pinjaman.

Gagal Bayar Pinjol: Nggak Dipenjara, Tapi Siap-Siap Hadapi Konsekuensi Ini!

Meskipun enggak bakal dipenjara, gagal bayar pinjol punya konsekuensi lain yang enggak kalah bikin pusing. Yuk, simak baik-baik:

Nama Auto Jelek di SLIK OJK (khusus Pinjol Legal)
Buat kamu yang pinjam di pinjol legal, siap-siap aja kalau catatan utangmu bakal masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Ini penting banget, karena mulai 31 Juli 2025 nanti, semua perusahaan pinjol wajib lapor datanya ke SLIK OJK sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Kalau sampai utangmu jadi rapor merah di SLIK, alamat deh kamu bakal kesulitan banget buat dapat pinjaman lagi, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Ini gunanya buat memperkuat manajemen risiko gagal bayar. Jadi, hati-hati ya!

Teror dan Kekerasan dari Pinjol Ilegal
Nah, ini yang bahaya. Kalau kamu terjebak pinjol ilegal dan gagal bayar, siap-siap aja menghadapi ancaman penagihan yang enggak masuk akal. Bahkan, seringkali berujung pada kekerasan atau yang lebih parah, penyebaran data pribadi kamu! Duh, ngeri banget kan?

Tagihan Makin Bengkak Gila-Gilaan!
Mau itu pinjol legal atau ilegal, kalau utangmu enggak dibayar, sudah pasti beban bunga dan denda bakal numpuk. Alhasil, tagihanmu bakal makin besar dan makin sulit buat dilunasi. Dari yang tadinya cuma pinjam sedikit, eh jadi gunung utang!

Intinya, bijaklah dalam berutang di pinjol. Pahami risikonya dan pastikan kamu mampu bayar. Jangan sampai tergiur kemudahan instan tapi berujung masalah yang berkepanjangan! Ada pengalaman atau pertanyaan seputar pinjol? Yuk, share di kolom komentar! (*/bbs)

Tags: Bayar PinjolOJKPINJOLUtang Pinjol dimana
Previous Post

Heboh! Pemuda Karawang Ini Bikin Google, Apple, Microsoft Panik! Siapa Sangka, Top 10 Hacker Indonesia Asalnya dari Sini

Next Post

Ratusan Sekolah Swasta di Kabupaten Tangerang Ini Gratis Biaya Pendidikan, Cek Daftarnya Sekarang!

BERITA LAINNYA

Pemkot Tangsel Sidak Pasar Serpong, Harga Pangan Naik Jelang Idul Adha
BISNIS

Pemkot Tangsel Sidak Pasar Serpong, Harga Pangan Naik Jelang Idul Adha

...

Sinar Mas Land Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Workshop Strategi Bisnis Modern Berbasis AI
BISNIS

Sinar Mas Land Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Workshop Strategi Bisnis Modern Berbasis AI

...

Inflasi Tangsel Tetap Rendah Jelang Iduladha, Pemkot Waspadai Harga Cabai hingga Daging Sapi
BISNIS

Inflasi Tangsel Tetap Rendah Jelang Iduladha, Pemkot Waspadai Harga Cabai hingga Daging Sapi

...

Pemkot Tangsel Perkuat Legalitas UMKM, Perlindungan Merek Kolektif Jadi Fokus
BISNIS

Pemkot Tangsel Perkuat Legalitas UMKM, Perlindungan Merek Kolektif Jadi Fokus

...

Sinar Mas Land dan UD IMPACT Bangun Akademi Wirausaha AI di BSD City
BISNIS

Sinar Mas Land dan UD IMPACT Bangun Akademi Wirausaha AI di BSD City

...

Bank Syariah Nasional Cabang Tangerang Pindah ke Tangsel
BISNIS

Bank Syariah Nasional Cabang Tangerang Pindah ke Tangsel

...

Pemkab Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas
BISNIS

Pemkab Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas

...

Bea Cukai : Banten Jadi Jalur Distribusi Strategis Lintas Daerah Peredaran Rokok Ilegal
BISNIS

Bea Cukai : Banten Jadi Jalur Distribusi Strategis Lintas Daerah Peredaran Rokok Ilegal

...

Wabup Tangerang Sidak Pasar Kelapa Dua : Kunjungan Turun 15 Persen dan Sampah Menumpuk
BISNIS

Wabup Tangerang Sidak Pasar Kelapa Dua : Kunjungan Turun 15 Persen dan Sampah Menumpuk

...

Pemkot Tangsel Perkuat UMKM untuk Dorong Ekonomi Lokal
BISNIS

Pemkot Tangsel Perkuat UMKM untuk Dorong Ekonomi Lokal

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HEADLINE
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In