Serang, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong penguatan kemandirian fiskal dan ekosistem keuangan daerah melalui penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memfasilitasi kesepahaman awal antara Bank Banten dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Kesepahaman tersebut muncul dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Wakil Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (22/12/2025).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Bank Banten seiring berjalannya Kelompok Usaha Bersama (KUB) bersama Bank Jatim.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan bahwa rapat tersebut melibatkan tiga pemerintah daerah wilayah selatan Banten.
Seluruh undangan menghadiri pertemuan secara lengkap. Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah kabupaten dan kota menjadi kunci dalam mempercepat penguatan Bank Banten sebagai bank milik daerah.
Dimyati menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas efektivitas kerja sama KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim.
Atas dasar itu, Pemprov Banten mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar menempatkan RKUD pada Bank Banten. Hal ini sebagai langkah strategis membangun kekuatan ekonomi daerah secara kolektif.
Pemprov Pemegang Saham Pengendali
Bank Banten merupakan badan usaha milik masyarakat Banten dengan Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali.
Menurut Dimyati, kondisi Bank Banten saat ini menunjukkan kinerja yang sehat















