Serang, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMP Banten 2026 tersebut berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, setelah Gubernur Banten Andra Soni bertemu dengan perwakilan serikat buruh yang menyampaikan aspirasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa kenaikan UMP Banten 2026 bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, kebijakan upah minimum tersebut perlu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara menyeluruh.
Penetapan UMP Banten 2026 tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Keputusan Gubernur Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Andra Soni menjelaskan bahwa angka kenaikan UMP Banten 2026 berasal dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan pemerintah kabupaten dan kota.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan berjalan secara independen tanpa campur tangan pemerintah provinsi terhadap rekomendasi yang muncul.
“Setelah seluruh dokumen lengkap, saya hanya menjalankan kewenangan untuk menandatangani keputusan tersebut,” ujar Andra Soni kepada awak media.
Gubernur Banten juga menyatakan komitmen untuk menghormati usulan pemerintah daerah terkait UMK dan UMSK.
Pemerintah provinsi hanya melakukan penyesuaian administratif seperti penulisan dan tata bahasa tanpa mengubah substansi nilai upah yang telah diajukan.
Peningkatan SDM dan Ekonomi Daerah
Selain kebijakan UMP Banten 2026, Andra Soni menyoroti upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai langkah jangka panjang untuk memperkuat daya saing tenaga kerja. Salah satu program yang telah berjalan















