Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap rangkaian kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter yang berlangsung di sejumlah wilayah Tangerang, Banten. Pengungkapan tersebut berasal dari dua penanganan perkara terpisah oleh jajaran Polsek Tangerang dan Polsek Jatiuwung pada Senin (22/12/2025).
Kasus pertama terungkap saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas jual beli obat keras ilegal.
Polisi langsung mengepung sebuah kontrakan di Jalan Pembangunan II RT 01/01 Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penanganan perkara itu, petugas mengamankan Tono (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Polisi menduga pelaku memperjualbelikan obat keras tanpa keahlian serta kewenangan di bidang kefarmasian, sebagaimana larangan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Informasi warga menyebutkan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin pada lokasi kontrakan yang mencurigakan.















