Pemprov dan DPRD Banten Sahkan Dua Raperda ini Menjadi Perda, Apa saja?

Serang, HALOBANTEN.COM — Pemprov Banten bersama DPRD Banten mencapai persetujuan atas dua Raperda strategis yang selanjutnya berstatus Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut terealisasi melalui Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa, (23/12/2025), sebagai bagian dari agenda legislasi daerah tahun berjalan.

Dua Raperda yang memperoleh persetujuan meliputi Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk atau Bank Banten dan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kedua regulasi tersebut menempati posisi penting dalam penguatan sektor keuangan daerah serta perlindungan tenaga kerja.

BACAJUGA

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, hadir mewakili Gubernur Banten dalam rapat paripurna. Dia menyampaikan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Banten, terutama Panitia Khusus, atas kerja sama intensif selama proses pembahasan Raperda.

Menurutnya, sinergi antara Pemprov Banten dan DPRD Banten mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Deden menyampaikan bahwa Raperda Penyertaan Modal memberikan kepastian hukum bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Banten.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten mencapai 66,11 persen, sehingga peran pemerintah daerah memiliki pengaruh signifikan terhadap keberlangsungan dan kesehatan bank milik daerah tersebut.

Melalui regulasi tersebut, Pemprov Banten menargetkan Bank Banten mampu berkembang sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang profesional dan mandiri.

Bank Banten juga memiliki peran strategis sebagai instrumen fiskal daerah untuk menjaga likuiditas kas. Bank Banten juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi regional secara berkelanjutan.

Pemprov Beri Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja

Selain itu, Deden menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen Pemprov Banten dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Regulasi ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk menjamin kepastian perlindungan bagi pekerja dan

BERITALAINNYA

Next Post